a). Insentif
Insentif penanaman modal yang diberikan Pemkab adalah penyederhanaan perijinan dan pelayanan prima serta pembinaan yang intensif.
b). Prosedur Investasi.
1) PMA (Penanaman Modal Asing)
Untuk PMA, Menives/ketua PKPM menyampaikan permohonan kepada Presiden, Manives/ketua menyampaikan persetujuan permohonan tersebut kepada calon penanaman modal, yang berlaku sebagai persetujuan prinsip. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Rekaman Akte Pendirian Perusahaan
- Uraian proses produksi dengan mencamtumkan bahan baku yang digunakan.
- Uraian kegiatan usaha
- Rancangan kegiatan usaha patungan yang diparaf oleh senua peserta usaha patungan.
- Surat kuasa (bila pemohonan dilakukan oleh orang lain)- Mendapat rekomendasi dari masyarakat adat, masyarakat nelayan dan Kepala Administratif yang ada di lokasi pemohonan (stake holder terkait).
2) PMDN
Calon Penanaman modal mengajukan permohonan dan proposal ke Bupati dan tembusan ke Tim Investigasi di Bagian Ekbang Kab. Buleleng, Kantor Pelayan Terpadu dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Buleleng. Adapun persyaratan penanman modal adalah sebagai berikut :
Rekaman akte pendirian perusahan, KTP, dan NPWP perorangan
Uraian kegiatan usaha dan proses produksi dengan mencantumkan analisis finansial, teknis, ekonomi dan sosial.
Mendapat dukungan dari masyarakat adat, masyarakat nelayan dan Kepala Desa yang ada di lokasi pemohon serta Petugas Perikanan Kecamatan.