PELUANG USAHA Wisata Bahari

Wisata Bahari dan Terumbu Karang

Di Kabupaten Buleleng untuk Wisata Bahari terletak pada tiga lokasi yaitu di Kecamatan Gerokgak khususnya di Pulau Menjangan dan kawasan Batuampar dengan menggunakan kapal motor dengan Tonase 40 GT yang jumlahnya 35 buah, di Kecamatan Buleleng khususnya di kawasan Lovina dan di Kecamatan Tejakula khususnya di Desa Sambirenteng Dusun Geretek, Desa Les, Desa Penuktukan dan pantai Desa Bondalem serta pantai Desa Kerobokan di Kecamatan Sawan menggunakan perahu tradisional.

A dapun kegiatan Wisata Bahari adalah Snorkling, Diving dan Dolping. Para wisatawan mancanegara dan wisatawan lokal tertarik akan keindahan panorama terumbu karang dan keragaman biota hayati. Untuk dikawasan Lovina terdapat atraksi ikan lumba-lumba alam (Dolping) yang dapat dinikmati pada pukul 5 sampai 7 pagi.

Dilihat dari perkembangan wisata di Kabupaten Buleleng menunjukkan peningkatan yang signifikan. Selain kegiatan snorkling dan diving , Dinas Perikanan dan Kelautan juga mengembangkan lomba perahu layar yang dilaksanakan pada bulan Agustus setiap tahunnya untuk menarik wisatawan.

Disamping obyek-obyek wisata tersebut diatas Dinas Perikanan dan Kelautan mengembangkan dan melakukan konservasi terumbu karang di lokasi laut yang telah memiliki areal asal mula terumbu karang yang sudah berkembang dengan melakukan rehabilitasi terumbu karang melalui transplantasi karang yaitu di lokasi Desa Les sebanyak 25 unit, Sambirenteng sebanyak 25 unit, pantai desa Bondalem sebanyak 30 unit, pantai desa Tembok sebanyak 20 unit serta pantai desa Penuktukan melakukan rehabilitasi terumbu karang dengan konsep 10 roti buaya dan 6 hexadome, di Kecamatan Tejakula. Lokasi Tamansari, Lovina, dan pantai desa Kalibukbuk melakukan transplantasi karang sebanyak 30 unit, di Kecamatan Buleleng. Tegallenga dan pantai desa Pengulon melakukan rehabilitasi terumbu karang sebanyak 1 unit, di Kecamatan Seririt. Desa Pemuteran melakukan rehabilitasi terumbu karang dengan model biorock, pantai desa Sumberkima melakukan rehabilitasi terumbu karang sebanyak 40 unit, desa Pejarakan melakukan transplantasi karang sebanyak 40 unit dan terumbu buatan sebanyak 32 unit, di Kecamatan Gerokgak.

Total investasi sampai tahun 2008 adalah sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari pembuatan sarana pengawasan (bangunan / balai kelompok pengawasan), sarana dan prasarana jukung dan mesinnya serta pembuatan / transplantasi terumbu karang dan pelatihan serta pengawasan.

Gambar 17. Wisata Bahari, Snorkling, Diving

Pengawasan terumbu karang dan biota lainnya dilakukan dengan 2 pengawasan yaitu :

  1. Pengawasan oleh masyarakat disebut POKMASWAS yang terdiri dari :

    1. Wana Segara Lestari Desa Sumberklampok Kec. Gerokgak

    2. Citra Samudra Kec. Gerokgak

    3. Pecalang Segara Desa Pemuteran Kec. Gerokgak

    4. Benteng Bahari Kec. Banjar

    5. Pecalang Segara Kawasan Lovina

    6. Kartika Ksirarnawa Kecamatan Tejakula

  2. Pengawasan oleh Satgas Kabupaten

Satuan Tugas Pengawas Sumberdaya Perairan / Laut Kabupaten Buleleng yang beranggotakan unsur Kodim 1609, Polres Buleleng, Polairud, PPNS, Bagian Hukum Setda, Kejaksaan dan unsur Dinas Perikanan dan Kelautan.

Prinsip-prinsp dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir yang dianut antara lain :

  1. Keterpaduan

Keterpaduan Perencanaan Sektor Secara Horisontal, Keterpaduan Perencanaan Secara Vertikal, Keterpaduan Ekosistem Darat dengan Laut, Keterpaduan Sains dengan Manajemen

  1. Desentralisasi pengelolaan

Dalam proses pengelolaan wilayah pesisir tidak terfokus pada pemerintah pusat di kabupaten tapi juga melibatkan pemerintah dari tingkat desa

  1. Pembangunan berkelanjutan

Tujuan utama dari pengelolaan pesisir terpadu adalah untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional, dengan tidak mengorbankan kelestarian sumberdaya pesisir di dalam memenuhi kebutuhan baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang

  1. Keterbukaan dan peran serta masyarakat, dan

  2. Kepastian hukum

Kepastian hukum sangat penting untuk menentukan siapa yang mempunyai akses, hak memiliki, dan memanfaatkan sumberdaya pesisir. Pemilikan dan penguasaan sumberdaya tersebut dilindungi oleh negara dan diakui oleh stakeholder lainnya.